BANDA ACEH – Praktisi hukum yang juga advokat, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., menilai bahwa pengalihan kewenangan Dominus Litis ke Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi mereduksi kewenangan Polri.
Menurutnya, langkah ini dapat menimbulkan standar ganda dalam penegakan hukum dan menjadikan Kejaksaan sebagai institusi super power. “Fungsi check and balances dalam penegakan hukum bisa melemah jika kewenangan ini diberikan kepada Kejaksaan,” ujarnya, Senin (11/2).
Erlanda berpendapat bahwa Kejaksaan sebaiknya tetap berfokus pada tugas penuntutan. Jika kewenangan Dominus Litis diberikan, ada potensi kerancuan dalam proses hukum, terutama ketika Kejaksaan memutuskan menghentikan suatu perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh Kepolisian.
Ia juga menyoroti dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap kedua institusi. Sebagai solusi, Erlanda menilai RKUHAP seharusnya mempertegas batas waktu penyelesaian perkara dan meningkatkan kemampuan penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.
“Fokus utama seharusnya pada hukum acara, terutama proses penetapan tersangka, penyidikan, dan praperadilan, yang selama ini kerap menjadi permasalahan di lapangan,” pungkasnya. (*)