Pakar Hukum USK Soroti Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Bisa Sebabkan Absolutely Power

Redaksi
0


Banda Aceh – Pakar hukum pidana dari Universitas Syiah Kuala (USK), M. Iqbal, S.H., M.H., menyoroti asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, aturan tersebut berpotensi memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan sehingga menimbulkan kekuasaan yang absolut (absolutely power).


"Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya, bisa menghentikan atau menunda," ujar M. Iqbal dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (13/2/2025).


Ia menjelaskan bahwa selama ini jaksa hanya berperan dalam penuntutan, sedangkan kewenangan lain masih menjadi ranah kepolisian. KUHAP yang berlaku saat ini, menurutnya, sudah mengatur batasan kewenangan dengan cukup baik, meskipun tetap membutuhkan perbaikan di beberapa aspek.


Namun, ia menekankan bahwa perubahan dalam RKUHAP, khususnya terkait asas dominus litis, harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan.


"Kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan secara matang," tegasnya.


Sejauh ini, pembahasan terkait RKUHAP masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.(*)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top