Banda Aceh — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sangat mengapresiasi inisiatif serta upaya Polda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat melaksanakan kunjungan kerja spesifik bersama tim di Polda Aceh, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Kapolda Aceh beserta jajarannya selama ini dalam hal penanganan pengungsi Rohingya sudah tepat. Soal pengungsi Rohingya memang membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius, terlebih adanya indikasi kriminal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
"Kami tim Komisi III DPR RI yang hadir hari ini mengapresiasi kerja keras Kapolda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya baik berupa inisiatif membentuk satgas internal, penyelidikan, maupun penegakan hukum. Semua itu sudah kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan," ujar Nasir Djamil.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam paparannya menyampaikan, jumlah pengungsi Rohingya di Aceh yang tercatat hingga saat ini berjumlah 1.084 orang, dengan rincian laki-laki 546 orang dan perempuan 538 orang. Mereka tersebar di tujuh camp pengungsian sementara yang ada di Provinsi Aceh.
"Saat ini ada 1.084 pengungsi Rohingya di Aceh. Mereka semua telah mendapatkan fasilitas berupa akomodasi alternatif dari UNHCR dan IOM," kata Achmad Kartiko.
Ia juga menyayangkan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh para pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh, tetapi hal tersebut kurang mendapat respon dari UNHCR dalam penyelesaiannya.
Di samping itu, Polda Aceh beserta jajaran telah melakukan berbagai upaya dalam menangani hal tersebut, mulai dari mengamankan pengungsi hingga ke tempat penampungan sementara serta melakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun demikian, pihaknya juga terus melakukan koordinasi lintas sektoral baik dengan Pemda, Imigrasi, Dinkes, Kodim, TNI AL, UNHCR, maupun IOM dalam penanganan para pengungsi Rohingya.
"Ada beberapa upaya yang telah kami lakukan dalam menangani pengungsi Rohingya. Di antaranya adalah membentuk satgas internal dengan tugas pengamanan pengungsi dari luar negeri yang melibatkan pejabat utama terkait dan para Kapolres. Selain itu juga melakukan pengawasan dan pengamanan camp penampungan, serta melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat TPPO dan TPPM," pungkasnya.