Pencuri Kabel Box Terapo Ditangkap Polsek Langsa Barat

Redaksi Media
0


Langsa- Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap AN (28), warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro yang diduga melakukan pencurian Kabel Panel Box Terapo Jenis NYY ukuran 4x70.


"Terduga pelaku pencuri ini kita tangkap Minggu (01/10), sekira pukul 03.00 wi, di Gampong Geudubang Aceh", terang Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH,MH.


Dijelask Kapolsek, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor LP / 108 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK LANGSA BARAT / RES LANGSA / POLDA ACEH, Tanggal 30 September 2023.


Kemudian, dari laporan itu anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, melakukan penyelidikan tentang pencurian Kabel Panel Box Terapo milik PT. DIKA PRATAMA PUTRA di Wilayah Hukum Polsek Langsa Barat.


Dari hasi penyelidikan, didapat informasi bahwa ada satu gulungan kupasan kabel jenis NYY yang tercecer di kebun warga di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro Pemko Langsa.


Selanjutnya, berdasarkan temuan barang bukti itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasi meringkus terduga pelaku AN, di Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro.


"Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana", demikian Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH,MH.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top