Tanah Pesantren HRS HGU Milik PTPN VIII dan Merupakan Aset Negara

REDAKSI
0


Jakarta- Lahan dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kedua belah pihak saling mengklaim atas kepemilikan lahan, tanah tersebut berstatus hak guna usaha (HGU) dan merupakan aset negara.


Tanah yang dikuasai Imam Besar Habib Rizieq Shihab luasnya hampir mencapai 32 hektar itu terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII.


Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Suyus Windayana, Jum'at (25/12/2020).


Menurutnya, tanah yang dipakai tersebut adalah aset negara karena berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Apabila status HGU habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan ke negara.


Kemudian, tanah itu merupakan HGU PTPN. Dengan demikian, PTPN masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut. Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN.


"Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN," terang Suyus.


Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Aset negara tersebut tidak bisa sembarang berpindah tangan. Setiap pelepasan aset harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk izin dari menteri keuangan dan menteri BUMN. 


Dijelaskan Suyus, bahwa tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


"Jika HGU habis, tidak bisa masyarakat memiliki hak atas lahan tersebut. Tidak serta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," imbuhnya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top