Demikian disampaikan, Dr Kapitra Ampera SH MH, terkait Aksi Demontrasi 1812 melaui rilis yang dikirim ke meja redaksi, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?.
Dijelaskan Kapitra, bahwa kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan.
"Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum", terangnya.
Lanjutnya, sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Diuji di pra peradilan, diikuti saja proses hukumnya, sarana lembaga formil ada dan jika gugat juga dibolehkan UU.
"Lembaga hukumnya ada, Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum, Hukum harus dihormati tegakan dan di negara ini", tegasnya.
Kemudian, ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812 penting diapresiasi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid.
"Kita harus patuhi dan jalankan apa yang menjadi kewenangan penegak hukum, kalau tidak menghargai tugas penegak hukum, harus diambil tindakan tegas dan terukur", imbuhnya.(*)