Acehserambi.id - Langsa, Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Aceh Timur NR alias P (37) warga lorong gabungan Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro mencuri puluhan handphone berbagai merek di Toko Malik Ponsel.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat konferensi pers, Senin (24/08/2020) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/127/VIII/RES.1.8./2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 14 Agustus 2020.
Selanjutnya, pada Rabu (19/08/2020) sekira pukul 15.00 wib, Informasi dari masyarakat selanjutnya unit opsnal Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil NR alias P.
Sebelumnya, dilakukan Undercover dan Surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerjasama masyarakat sekira pukul 15.00 wib, Rabu (19/08/2020) di door smeer Gampong Alue Berawe NR alias P di tangkap.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti 50 handphone berbagai merk, dua gunting stanlist, tiga baju kaos, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai Rp.3.950.000,-.
Dijelaskan Kasat, NR alias P melakukan pencurian pada Jum’at (14/08/2020) sekira pukul 04.15 wib, di jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kec. Langsa Kota Toko MALIK PONSEL.
Tersangka melakukan pencurian melalui rumah kosong sebelah toko dan kemudian naik keatas ruko membuka seng bagian dengan menggunakan sebuah gunting.
Selanjutnya, masuk dan merusak Plafon toko tersebut dan kemudian mengambil 57 handphone berbagai merk, Accecoris Hanphone di masukkan ke tas ransel warna hitam.
Kemudian, NR alias P keluar dari pintu toko Malik Ponsel, dan saat aksinya tersangka terekam CCTV yang ada didalam ruko.
“Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, imbuhnya.(*)