Acehserambi,id - Langsa, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap satu orang Dokter yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, (23/08/2020) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Gampong Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, melalui rilis pers, Senin (24/08/2020)
Menurutnya, kita telah mengamankan SM (23) yang berprofesi dokter warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kec Langsa Barat.
Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankanAdapun barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 0,50 Gram,,1 kotak rokok Magnum warna hitam, 1 unit HP merk Xiomi warna hitam dengan nomor : 0813 6163 0259 dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 5764 FN.
Adapun kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa di Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya oleh anggotq Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka SM.
Dan saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak rokok Magnum yang ditemukan di dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang di akui adalah milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman Tsk yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus