Jakarta - Polri akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh seluruh anggota se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, selama dua hari ke depan, seluruh jajaran Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
"Hari ini Selasa dan besok Rabu, seluruh kantor Polri di Indonesia akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Argo menyebut, dalam melakukan operasi nantinya jajaran Provost dari pusat sampai wilayah akan melakukan peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian Corona.
“Provost akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internal Polri,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.