Acehserambi.id - Langsa, Jajaran Polres Langsa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Toko Galery Era Umasyah Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Langsa Baro, Kamis, (30/06/2020) sekira Pukul 15.40 Wib.
”kita berhasil mengamankan tersangka IV (28) ” Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SIK,SH melalui Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK, dalam press confrence, Senin, (24/08/2020).
Menurutnya, pencurian tersebut dilakukan seorang diri dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N- MAX warna hitam Nopol BI. 5504 FZ.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam Toko Galary Era Umasyah dengan maksud hendak membeli pulsa.
Namun melihat korban sedang tidur dan pelaku melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Type A37F warna emas terletak di samping korban yang sedang tidur.
Dalam kondisi tersebut, tersangka IV melihat di dalam toko tidak ada orang kemudian pelaku mengambil handphone milik korban
tersebut dan langsung keluar dari Toko tersebut dengan sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya itu. warna hitam tersebut.
Selanjutnya, saat korban terbangun dan terkejut hp miliknya telah hilang dibawa lari. Namun dirinya sempat melihat ciri-ciri pelaku. ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 2.700.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa beserta Anggota dan berkat kerja sama dengan masyarakat kita berhasil menangkap tersangka.
Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Oppo type A37F dan 1 unit sepeda motor Yamaha N- MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.
”Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan pelaku dan BB di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.
Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Penulis : Hendra
Editor : Sugiono
Publish : Agus